Koreksi Pasal 66
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA KEBUMEN JAYA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengurusan PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda).
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh:
a. Sekretaris Daerah;
b. Perangkat Daerah yang melakukan fungsi pembinaan BUMD; dan
c. Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan atas permintaan Sekretaris Daerah.
(3) Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, melaksanakan pembinaan terhadap pengurusan PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) pada kebijakan yang bersifat strategis.
Koreksi Anda
