Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA KEBUMEN JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembagian Laba Bersih PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) setelah dipotong pajak untuk disetor ke kas Daerah dalam bentuk dividen sebesar 55% (lima puluh lima persen). (2) Pembagian Laba Bersih lainnya sebesar 45% (empat puluh lima persen). (3) Penggunaan Laba Bersih lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk: a. pemenuhan dana cadangan; ~ 27 ~ b. peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan perusahaan umum Daerah yang bersangkutan; c. tantiem untuk anggota Direksi dan Komisaris; d. bonus untuk pegawai; dan/atau e. penggunaan laba lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian dan penggunaan laba bersih lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda