Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA KEBUMEN JAYA
Teks Saat Ini
(1) Pembagian Laba Bersih PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) setelah dipotong pajak untuk disetor ke kas Daerah dalam bentuk dividen sebesar 55% (lima puluh lima persen).
(2) Pembagian Laba Bersih lainnya sebesar 45% (empat puluh lima persen).
(3) Penggunaan Laba Bersih lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk:
a. pemenuhan dana cadangan;
~ 27 ~
b. peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan perusahaan umum Daerah yang bersangkutan;
c. tantiem untuk anggota Direksi dan Komisaris;
d. bonus untuk pegawai; dan/atau
e. penggunaan laba lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian dan penggunaan laba bersih lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
