Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA KEBUMEN JAYA
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan laba PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
(2) Dividen PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) yang menjadi hak Daerah merupakan penerimaan Daerah setelah disahkan oleh RUPS.
Koreksi Anda
