Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA KEBUMEN JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pegawai PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) dilarang: a. menjadi pengurus partai politik; b. melakukan kegiatan yang merugikan PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda), Daerah dan/atau Negara; c. menggunakan kedudukannya untuk memberikan keuntungan bagi diri sendiri dan/atau orang lain baik secara langsung atau tidak langsung yang merugikan PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda); dan d. mencemarkan nama baik PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda), Daerah dan/atau Negara.
Koreksi Anda