Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA KEBUMEN JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pegawai PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) wajib: a. mendukung dan membela serta mengamalkan Pancasila dan melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. mendahulukan kepentingan PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) di atas kepentingan lainnya; c. mematuhi dan mentaati segala kewajiban dan larangan; dan d. memegang teguh rahasia PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) dan rahasia jabatan.
Koreksi Anda