Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA KEBUMEN JAYA
Teks Saat Ini
Setiap pegawai PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) wajib:
a. mendukung dan membela serta mengamalkan Pancasila dan melaksanakan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. mendahulukan kepentingan PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) di atas kepentingan lainnya;
c. mematuhi dan mentaati segala kewajiban dan larangan; dan
d. memegang teguh rahasia PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) dan rahasia jabatan.
Koreksi Anda
