Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA KEBUMEN JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja. (2) Direksi MENETAPKAN penghasilan pegawai PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) sesuai dengan rencana kerja dan anggaran PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda). (3) Penghasilan pegawai PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) paling banyak terdiri atas: a. gaji; b. tunjangan; c. fasilitas; dan/atau d. jasa produksi atau insentif pekerjaan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan pegawai PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) diatur oleh Direksi sesuai Anggaran Dasar dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda