Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA KEBUMEN JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) dilaksanakan oleh Komisaris. (2) Komisaris dapat menunjuk pejabat dari internal PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan. (3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Komisaris, pengurusan PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) dilaksanakan oleh RUPS. (4) RUPS dapat menunjuk pejabat dari internal PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) untuk membantu pelaksanaan tugas pengurusan PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) sampai dengan pengangkatan anggota Komisaris dan anggota Direksi definitif paling lama 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda