Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA KEBUMEN JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi pada PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) diberhentikan oleh RUPS. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian Direksi diatur dengan Peraturan Bupati berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda