Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA KEBUMEN JAYA
Teks Saat Ini
(1) Direksi pada PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) diberhentikan oleh RUPS.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian Direksi diatur dengan Peraturan Bupati berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
