Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA KEBUMEN JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan anggota Direksi pada PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) ditetapkan oleh RUPS. (2) Penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak terdiri atas: a gaji; b tunjangan; c fasilitas; dan/atau d tantiem atau insentif pekerjaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda