Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA KEBUMEN JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi mempunyai tugas: a. melaksanakan manajemen PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) meliputi: 1. menyusun perencanaan; 2. pengurusan/pengelolaan; dan 3. pengawasan kegiatan operasional. b. MENETAPKAN kebijakan untuk melaksanakan pengurusan dan pengelolaan PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan oleh Komisaris; c. menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja Tahunan dan Anggaran PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) kepada RUPS melalui Komisaris yang meliputi aturan di bidang organisasi, perencanaan, keuangan, kepegawaian umum, dan pengawasan untuk mendapatkan pengesahan; d. menyusun dan menyampaikan laporan perhitungan hasil usaha dan kegiatan PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda); e. menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan yang terdiri atas Neraca dan Laporan Laba Rugi kepada RUPS melalui Komisaris untuk mendapat pengesahan; dan ~ 15 ~ f. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengadakan kerja sama dengan pihak lain dalam upaya pengembangan PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda). (3) Direksi PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) mempunyai kewajiban: a. membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS, dan risalah rapat Direksi; b. membuat Laporan Tahunan dan dokumen keuangan PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang dokumen perusahaan; dan c. memelihara seluruh daftar, risalah dan dokumen keuangan PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) dan dokumen PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) lainnya. (4) Direksi PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) mempunyai wewenang: a mengurus kekayaan PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda); b mengangkat dan memberhentikan pegawai berdasarkan peraturan kepegawaian PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda); c MENETAPKAN susunan organisasi dan tata kerja PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) dengan persetujuan Komisaris; d mewakili PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) di dalam dan di luar pengadilan; e apabila dipandang perlu menunjuk seorang kuasa atau lebih untuk melakukan perbuatan hukum tertentu mewakili PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda); f membuka Kantor Cabang dan/atau Unit pelayanan lain atas persetujuan RUPS melalui Komisaris dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatkan atau melepaskan hak atas aset milik PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) yang merupakan hasil pengelolaan PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) berdasarkan persetujuan RUPS atas pertimbangan Komisaris sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; h MENETAPKAN biaya perjalanan dinas Komisaris dan Direksi serta pegawai PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda); i MENETAPKAN pengelolaan kepegawaian PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda); dan j melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) ditetapkan dalam Anggaran Dasar PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda). ~ 16 ~
Koreksi Anda