Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA KEBUMEN JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali: a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga. ~ 14 ~ (2) Keahlian khusus dan prestasi yang sangat baik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memenuhi kriteria: a. melampaui target realisasi terhadap rencana bisnis serta rencana kerja dan anggaran BUMD; b. opini audit atas laporan keuangan perusahaan minimal Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut di akhir periode kepemimpinan; c. seluruh hasil pengawasan sudah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. terpenuhinya target dalam kontrak kinerja sebesar 100% (seratus persen) selama 2 (dua) periode kepemimpinan. (3) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya. (4) Penilaian kemampuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi kriteria: a. melampaui target realisasi terhadap rencana bisnis serta Rencana Kerja dan Anggaran BUMD; b. meningkatnya opini audit atas laporan keuangan perusahaan atau mampu mempertahankan opini audit Wajar Tanpa Pengecualian; c. seluruh hasil pengawasan sudah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. terpenuhinya target dalam kontrak kinerja.
Koreksi Anda