Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA KEBUMEN JAYA
Teks Saat Ini
(1) Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melalui tahapan:
a. seleksi administrasi;
b. UKK; dan
c. wawancara akhir.
(3) Pengumuman hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada DPRD c.q. komisi yang membidangi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
