Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA KEBUMEN JAYA
Teks Saat Ini
(1) Anggota Komisaris dilarang memangku lebih dari 2 (dua) jabatan anggota Komisaris.
(2) Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. Anggota Direksi pada BUMD, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Swasta;
b. pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau
c. pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
(3) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Komisaris.
(4) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dilaksanakan oleh RUPS paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan baru sebagai anggota Komisaris, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Komisaris dinyatakan berakhir.
Koreksi Anda
