Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA KEBUMEN JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Komisaris diberhentikan oleh RUPS. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati. ~ 12 ~
Koreksi Anda