Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA KEBUMEN JAYA
Teks Saat Ini
Jabatan anggota Komisaris berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatan yang berakhir; dan/atau
c. diberhentikan sewaktu-waktu.
Koreksi Anda
