Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA KEBUMEN JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan anggota Komisaris ditetapkan oleh RUPS. (2) Penghasilan anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas: a. honorarium; b. tunjangan; c. fasilitas; dan/atau d. tantiem atau insentif kinerja. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda