Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA KEBUMEN JAYA
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan anggota Komisaris ditetapkan oleh RUPS.
(2) Penghasilan anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas:
a. honorarium;
b. tunjangan;
c. fasilitas; dan/atau
d. tantiem atau insentif kinerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
