Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA KEBUMEN JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komisaris mempunyai tugas: a. melakukan pengawasan terhadap PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda); dan b. mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda). (2) Komisaris mempunyai kewajiban: a. mempunyai itikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan BUMD; b. melaporkan hasil tugas pengawasan kepada RUPS secara berkala; c. menyampaikan laporan tugas pengawasan akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatan; dan d. membuat dan memelihara risalah rapat. (3) Komisaris mempunyai wewenang: a. meneliti rencana strategis bisnis, rencana kerja tahunan dan anggaran PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) sebelum diserahkan kepada RUPS untuk mendapatkan pengesahan; b. meneliti neraca dan laporan laba rugi yang disampaikan Direksi untuk mendapat pengesahan RUPS; c. memberikan pertimbangan dan saran, diminta atau tidak diminta kepada RUPS untuk perbaikan dan pengembangan PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda); ~ 11 ~ d. menilai kinerja Direksi dalam mengelola PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda); e. meminta keterangan Direksi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pengawasan dan pengelolaan PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda); f. mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi dan pemberhentian anggota Direksi kepada RUPS; dan g. menunjuk seorang atau beberapa ahli untuk melaksanakan tugas tertentu.
Koreksi Anda