Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA KEBUMEN JAYA
Teks Saat Ini
(1) Komisaris mempunyai tugas:
a. melakukan pengawasan terhadap PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda); dan
b. mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda).
(2) Komisaris mempunyai kewajiban:
a. mempunyai itikad baik dan tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan BUMD;
b. melaporkan hasil tugas pengawasan kepada RUPS secara berkala;
c. menyampaikan laporan tugas pengawasan akhir masa jabatan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatan; dan
d. membuat dan memelihara risalah rapat.
(3) Komisaris mempunyai wewenang:
a. meneliti rencana strategis bisnis, rencana kerja tahunan dan anggaran PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) sebelum diserahkan kepada RUPS untuk mendapatkan pengesahan;
b. meneliti neraca dan laporan laba rugi yang disampaikan Direksi untuk mendapat pengesahan RUPS;
c. memberikan pertimbangan dan saran, diminta atau tidak diminta kepada RUPS untuk perbaikan dan pengembangan PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda);
~ 11 ~
d. menilai kinerja Direksi dalam mengelola PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda);
e. meminta keterangan Direksi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pengawasan dan pengelolaan PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda);
f. mengusulkan pengangkatan, pemberhentian sementara, rehabilitasi dan pemberhentian anggota Direksi kepada RUPS; dan
g. menunjuk seorang atau beberapa ahli untuk melaksanakan tugas tertentu.
Koreksi Anda
