Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA KEBUMEN JAYA
Teks Saat Ini
(1) Anggota Komisaris diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(5) tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Komisaris yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(3) Penilaian kemampuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terhadap:
a. pelaksanaan pengawasan BUMD;
b. pemberian masukan dan saran atas pengelolaan BUMD;
c. penerapan tata kelola perusahaan yang baik;
d. antisipasi dan/atau minimalisasi terjadinya kecurangan; dan
e. pemenuhan target dalam kontrak kinerja.
(4) Pengumuman hasil seleksi calon anggota Komisaris disampaikan kepada DPRD c.q. komisi yang membidangi.
Koreksi Anda
