Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA KEBUMEN JAYA
Teks Saat Ini
(1) Anggota Komisaris diangkat oleh RUPS.
(2) Jumlah anggota Komisaris paling banyak sama dengan jumlah Direksi.
(3) Anggota Komisaris dapat terdiri dari unsur independen dan/atau unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.
(5) Proses pemilihan anggota Komisaris dilakukan melalui seleksi.
(6) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit melalui tahapan:
a. seleksi administrasi;
b. UKK; dan
c. wawancara akhir.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
