Koreksi Pasal 69
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA KEBUMEN JAYA
Teks Saat Ini
(1) Pengurusan PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) dilakukan sesuai ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai BUMD dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
(2) PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) dapat berhimpun dalam asosiasi BUMD atau dengan nama lain.
Koreksi Anda
