Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA KEBUMEN JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) dapat dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Direksi PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) hanya dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan agar PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) dinyatakan pailit setelah memperoleh persetujuan dari Bupati dan DPRD, untuk selanjutnya ditetapkan oleh RUPS. (3) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap angota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian dimaksud. (4) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai yang sudah tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) dinyatakan pailit. (5) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian dimaksud.
Koreksi Anda