Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA KEBUMEN JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian tingkat kesehatan merupakan tolok ukur kinerja PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda). (2) Penilaian tingkat kesehatan dilakukan setiap tahun oleh PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) dan disampaikan kepada RUPS. (3) Penilaian tingkat kesehatan PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) menjadi dasar evaluasi PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda). (4) Bupati menyampaikan hasil penilaian tingkat kesehatan kepada Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda