Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA KEBUMEN JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) dilakukan dengan cara membandingkan antara target dan realisasi. (2) Evaluasi PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: a. PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda); dan/atau b. Pemerintah Daerah. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi: a. penilaian kinerja; b. penilaian tingkat kesehatan; dan c. penilaian pelayanan. ~ 29 ~
Koreksi Anda