Koreksi Pasal 60
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA KEBUMEN JAYA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) untuk mendukung perekonomian Daerah dan menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda).
(2) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikaji bersama oleh pemberi penugasan dan PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) sebelum mendapatkan persetujuan dari RUPS.
(3) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didukung dengan pendanaan.
(4) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. penyertaan modal Daerah;
b. subsidi;
c. pemberian penugasan; dan/atau
d. hibah.
(5) PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) yang melaksanakan penugasan harus secara tegas melakukan pemisahan pembukuan mengenai penugasan tersebut dengan pembukuan dalam rangka pencapaian sasaran usaha perusahaan.
(6) Setelah pelaksanaan penugasan, Direksi wajib memberikan laporan kepada RUPS.
(7) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Bupati berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
