Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA KEBUMEN JAYA
Teks Saat Ini
(1) PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) dapat membentuk anak perusahaan.
(2) Dalam membentuk anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) dapat bermitra dengan:
a. Badan Usaha Milik Negara atau BUMD lain; dan/atau
b. badan usaha swasta yang berbadan hukum INDONESIA.
(3) Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memenuhi syarat:
a. Iaporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang diaudit kantor akuntan publik dengan hasil opini paling rendah setara wajar dengan pengecualian;
b. perusahaan dalam kondisi sehat yang dinyatakan oleh kantor akuntan publik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
c. memiliki kompetensi dibidangnya;dan
d. perusahaan mitra harus menyetor dalam bentuk uang secara tunai paling sedikit sebesar 25% (dua puluh lima persen) yang dihitung secara proposional sesuai kesepakatan dari modal dasar.
(4) Pembentukan anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. disetujui oleh RUPS;
b. minimal kepemilikan saham 70% (tujuh putuh persen) dan sebagai pemegang saham pengendali;
c. laporan keuangan BUMD 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat;
d. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama; dan
e. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari BUMD yang berasal dari penyertaan modal Daerah.
(5) Setiap penambahan modal disetor yang mengakibatkan perubahan kepemilikan saham BUMD di anak perusahaan dilakukan dengan persetujuan RUPS.
~ 28 ~
Koreksi Anda
