Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA KEBUMEN JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati mewakili Daerah selaku pemegang saham PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) di dalam RUPS. (2) Bupati dapat memberikan kuasa berupa hak substitusi kepada pejabat Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan BUMD sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4). ~ 9 ~
Koreksi Anda