Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA KEBUMEN JAYA
Teks Saat Ini
(1) Bupati mewakili Daerah selaku pemegang saham PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) di dalam RUPS.
(2) Bupati dapat memberikan kuasa berupa hak substitusi kepada pejabat Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan BUMD sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4).
~ 9 ~
Koreksi Anda
