Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA KEBUMEN JAYA
Teks Saat Ini
(1) RUPS terdiri atas:
a. RUPS tahunan; dan
b. RUPS luar biasa.
(2) Tata cara penyelenggaraan RUPS ditetapkan dengan berpedoman pada Anggaran Dasar PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda).
Koreksi Anda
