Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA KEBUMEN JAYA
Teks Saat Ini
(1) Pengurusan PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) dilakukan oleh organ PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda).
(2) Organ PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. RUPS;
b. Komisaris; dan
c. Direksi.
Koreksi Anda
