Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA KEBUMEN JAYA
Teks Saat Ini
(1) Modal PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda), terdiri atas:
a. Modal Dasar; dan
b. Modal Disetor.
(2) Modal Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(3) Modal Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen).
(4) Modal Disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disetorkan pertama kali pada tahun 2023 sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
~ 6 ~
(5) Kepemilikan Modal Dasar PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dimiliki oleh lebih dari satu kepemilikan dengan perbandingan sebagai berikut:
a. Pemerintah Daerah paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sebagai pemegang saham pengendali; dan
b. paling banyak 49% (empat puluh sembilan persen) kepemilikan saham dapat dimiliki oleh BUMD lainnya dan/atau lembaga ekonomi yang berbadan hukum.
(6) Ketentuan kepemilikan Modal Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) diatur dalam Anggaran Dasar.
(7) Sumber modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. penyertaan modal Daerah;
b. pinjaman;
c. hibah; dan
d. sumber modal lainnya.
(8) Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dapat bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
b. konversi dari pinjaman.
(9) Penyertaan modal Daerah dalam rangka penambahan modal BUMD dilakukan untuk:
a. pengembangan usaha;
b. penguatan struktur permodalan; dan
c. penugasan Pemerintah Daerah.
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Pengurangan modal Daerah pada BUMD dapat dilakukan sepanjang tidak menyebabkan kepemilikan saham dibawah 51% (lima puluh satu persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a.
(11) Modal PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) yang bersumber dari penyertaan modal Daerah merupakan batas pertanggungjawaban Daerah atas kerugian BUMD.
(12) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b dapat bersumber dari:
a. Daerah;
b. BUMD lainnya; dan/atau
c. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(13) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c dapat bersumber dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. Daerah;
c. BUMD lainnya; dan/atau
d. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(14) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d meliputi:
a. kapitalisasi cadangan;
b. keuntungan revaluasi aset; dan
c. agio Saham.
~ 7 ~
Koreksi Anda
