Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA KEBUMEN JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas. (2) Anggaran Dasar PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) dinyatakan dalam akta notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Anggaran Dasar PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. nama dan tempat kedudukan; b. maksud dan tujuan; c. kegiatan usaha; d. jangka waktu berdiri; e. besarnya jumlah Modal Dasar dan Modal Disetor; f. jumlah Saham; g. klasifikasi Saham dan jumlah Saham untuk tiap klasifikasi serta hak yang melekat pada setiap Saham; h. nilai nominal setiap Saham; i. Hak dan Kewajiban Komisaris dan Direksi; j. nama jabatan dan jumlah anggota Komisaris dan anggota Direksi; k. penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS; l. tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Komisaris dan anggota Direksi; m. tugas dan wewenang Komisaris dan Direksi; n. penggunaan laba dan pembagian dividen; dan o. ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda