Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA KEBUMEN JAYA
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) meliputi:
a. perdagangan umum;
b. pergudangan;
c. industri pengolahan;
d. pariwisata; dan
e. usaha lain sesuai dengan potensi Daerah.
~ 5 ~
(2) Pengembangan jenis usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan berdasarkan kajian prioritas kelayakan usaha dan setelah mendapat persetujuan RUPS.
Koreksi Anda
