Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA KEBUMEN JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) meliputi: a. perdagangan umum; b. pergudangan; c. industri pengolahan; d. pariwisata; dan e. usaha lain sesuai dengan potensi Daerah. ~ 5 ~ (2) Pengembangan jenis usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan berdasarkan kajian prioritas kelayakan usaha dan setelah mendapat persetujuan RUPS.
Koreksi Anda