Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA KEBUMEN JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendirian PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) dimaksudkan untuk meningkatkan peran dan fungsi PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) dalam upaya mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan Daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. (2) Pendirian PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) bertujuan untuk: a. memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah; b. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; c. memperoleh laba dan/atau keuntungan; dan d. mendorong pengembangan perekonomian Daerah berbasis pada potensi lokal.
Koreksi Anda