Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA KEBUMEN JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Perseroan Daerah ini bernama Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Kebumen Jaya atau disebut dengan PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda). (2) PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkedudukan dan berkantor pusat di ibukota Kabupaten Kebumen. (3) PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) dapat membuka kantor cabang dan/atau unit pelayanan dalam wilayah Daerah dan daerah lain yang diperkenankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda