Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH ANEKA USAHA KEBUMEN JAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Kebumen. 2. Bupati adalah Bupati Kebumen. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Provinsi adalah Provinsi Jawa Tengah. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen. 7. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 8. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat dengan BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. ~ 3 ~ 9. Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Kebumen Jaya yang selanjutnya disebut PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) adalah BUMD yang berbentuk Perseroan Terbatas yang bergerak di sektor perdagangan, pariwisata, industri pengolahan, pergudangan dan penyimpanan yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. 10. Kekayaan Daerah yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk dijadikan Penyertaan Modal Daerah pada PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda). 11. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat dengan RUPS adalah organ PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) yang memegang kekuasaan tertinggi dalam PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris. 12. Komisaris adalah organ PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda). 13. Direksi adalah organ PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) yang bertanggung jawab atas pengurusan PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) untuk kepentingan dan tujuan PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) serta mewakili PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. 14. Pegawai adalah pekerja PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajiban ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 15. Saham adalah surat berharga sebagai bukti kepemilikan modal pada PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda). 16. Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah berupa uang dan/atau barang milik Daerah pada PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) dengan mendapat hak kepemilikan untuk diperhitungkan sebagai modal/Saham. 17. Laba Bersih adalah laba PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda) setelah dikurangi pajak. 18. Modal Dasar adalah nilai Saham maksimum yang dapat dikeluarkan oleh PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda). 19. Modal Disetor adalah kewajiban penyertaan modal yang telah dipenuhi oleh pemegang saham. 20. Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan sesorang untuk menjabat sebagai anggota Komisaris dan Anggota Direksi PT Aneka Usaha Kebumen Jaya (Perseroda). ~ 4 ~
Koreksi Anda