Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN STUNTING
Teks Saat Ini
(1) Dalam Pencegahan dan Penanganan Stunting dapat dilakukan penetapan sasaran wilayah intervensi.
(2) Penetapan sasaran wilayah intervensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pada:
a. angka prevalensi kejadian Stunting;
b. efisiensi sumber daya;
c. efektivitas percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting;
d. pengukuran target pencapaian yang lebih terkendali; dan
e. potensi sebagai dasar perluasan.
(3) Penetapan sasaran wilayah intervensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan.
(4) Penetapan sasaran wilayah intervensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan pertimbangan dari Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penetapan sasaran wilayah intervensi diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
