Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN STUNTING
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Desa mendukung Pemerintah Daerah dalam Pencegahan dan Penanganan Stunting.
(2) Peran Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengoordinasikan dan melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Stunting di tingkat Desa;
b. mengoptimalkan program dan kegiatan pembangunan Desa dalam mendukung penyelenggaraan Pencegahan dan Penanganan Stunting.
Koreksi Anda
