Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN STUNTING
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam Pencegahan dan Penanganan Stunting.
(2) Dalam rangka melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Stunting, Pemerintah Daerah melakukan:
a. penguatan perencanaan dan penganggaran;
b. peningkatan kualitas pelaksanaan;
c. peningkatan kualitas pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
d. peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
(3) Pelaksanaan pencegahan dan penanganan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu oleh Tim Pencegahan dan Penanganan Stunting.
(4) Tim Pencegahan dan Penanganan Stunting sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) memiliki fungsi untuk:
a. mengkaji dan menganalisis permasalahan Stunting dan perbaikan gizi guna penentuan intervensi dalam Pencegahan dan Penanganan Stunting;
b. merencanakan sasaran dan prioritas program dan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Stunting;
c. melaksanakan pemetaan peran dan koordinasi lintas sektor dalam Pencegahan dan Penanganan Stunting;
d. melaksanakan program dan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Stunting secara berkelanjutan;
e. melakukan monitoring dan evaluasi program Pencegahan dan Penanganan Stunting;
f. memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi kepada Pemerintah Desa dalam Pencegahan dan Penanganan Stunting; dan
g. memberikan penghargaan kepada perseorangan, kelompok, dan organisasi yang berkontribusi signifikan dalam Pencegahan dan Penanganan Stunting.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja dan susunan keanggotaaan Tim Pencegahan dan Penanganan Stunting diatur dalam Peraturan Bupati.
Bagian Kedua Peran Pemerintah Desa
Koreksi Anda
