Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Teks Saat Ini
Lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan harus mengacu pada :
a. rencana tata ruang wilayah daerah; dan/atau
b. rencana detail tata ruang daerah.
- 8 –
Koreksi Anda
