Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah berdiri dan memiliki perizinan berusaha sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku dengan menyesuaikan ketentuan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 13 dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda