Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 10 ayat (1), Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan Perizinan Berusaha.
(3) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan secara bertahap.
Koreksi Anda
