Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 10 ayat (1), Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan Perizinan Berusaha. (3) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara bertahap.
Koreksi Anda