Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas kegiatan usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. (2) Dalam rangka monitoring dan evaluasi Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dapat berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi perizinan, Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, Satuan Polisi Pamong Praja dan Perangkat Daerah teknis lainnya; (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan monitoring dan evaluasi diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda