Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pelaku Usaha telah memiliki lebih dari 150 (seratus lima puluh) gerai Toko Swalayan, Pelaku Usaha tetap dapat mempertahankan kepemilikan gerai Toko Swalayan tersebut dan wajib mewaralabakan setiap gerai Toko Swalayan yang ditambahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bentuk waralaba Toko Swalayan sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa kerjasama dengan : a. Koperasi; b. Badan Usaha Milik Daerah; c. Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama; dan/atau d. perorangan atau badan usaha, yaitu penduduk Kabupaten Kebumen atau badan usaha di Kabupaten Kebumen yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak yang terdaftar di Kabupaten Kebumen. (3) Kewajiban mewaralabakan setiap gerai Toko Swalayan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan waralaba Toko Swalayan diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda