Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dapat : a. melakukan fasilitasi terhadap UMKM Lokal agar dapat memenuhi standar mutu barang yang diperdagangkan di Toko Swalayan; b. melakukan fasilitasi pelaksanaan kemitraan antara UMKM Lokal dengan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; c. mendorong Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan untuk mengembangkan pemasaran barang UMKM Lokal; dan/atau d. memastikan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan untuk penyediaan produk UMKM Lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4).
Koreksi Anda