Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang DIGITALISASI TRANSAKSI PENDAPATAN ASLI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instrumen Pembayaran Nontunai meliputi: a. cek/bilyet giro; b. kartu Automated Teller Machine (ATM)/kartu debit; c. kartu kredit; d. uang elektronik berbasis chip atau server; dan/atau e. Instrumen Pembayaran Nontunai lainnya. (2) Kanal Pembayaran Nontunai meliputi: a. teller; b. mobile dan internet banking; c. Automated Teller Machine (ATM); d. Short Message Service Banking (SMS-Banking); e. Electronic Data Captured (EDC); f. Mobile Point Of Sale (M-POS); g. Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS); dan/atau h. Kanal Pembayaran Nontunai lainnya sesuai kebutuhan. (3) Teknis pelaksanaan penggunaan Instrumen dan Kanal Pembayaran Nontunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada arah kebijakan Digitalisasi Transaksi PAD.
Koreksi Anda