Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang DIGITALISASI TRANSAKSI PENDAPATAN ASLI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. jenis PAD; b. pejabat pengelola; c. tim koordinasi; d. penyusunan arah kebijakan; e. tata cara transaksi dan instrumen transaksi; f. pelaporan, pembinaan dan pengawasan; g. partisipasi masyarakat; h. pendanaan; dan i. penghargaan.
Koreksi Anda