Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG
Teks Saat Ini
(1) Bupati berwenang untuk menghentikan kegiatan pemanfaatan Geopark apabila :
a. pemanfaatan Geopark menyebabkan kerusakan lingkungan; dan/atau
b. menyalahi izin.
(2) Penghentian kegiatan pemanfaatan Geopark sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
