Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b, merupakan acuan bagi pejabat yang berwenang dalam pemberian izin pemanfaatan Kawasan Geopark berdasarkan peraturan perundang- undangan. (2) Pemberian izin pemanfaatan Kawasan Geopark dilakukan menurut prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda