Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b, merupakan acuan bagi pejabat yang berwenang dalam pemberian izin pemanfaatan Kawasan Geopark berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemberian izin pemanfaatan Kawasan Geopark dilakukan menurut prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
