Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keragaman Budaya (Cultural Diversity) tak berwujud (intangible) di kawasan Geopark antara lain: a. Tarian Cepetan Alas, Desa Karanggayam, Kecamatan Karanggayam; b. Kesenian Angguk, Desa Tunjungseto, Kecamatan Sempor; c. Kesenian Ebleg, Kabupaten Kebumen; d. Kesenian Jamjaneng, Desa Peniron, Kecamatan Pejagoan; e. Ritual Baritan, Desa Argopeni, Kecamatan Ayah; f. Ritual Panen Sarang Burung Walet, Desa Karangbolong, Kecamatan Buayan; g. Tradisi Cowongan, Desa Buayan, Kecamatan Buayan; h. Tradisi Batu Sangkedan, Desa Kalisari, Kecamatan Rowokele; i. Ritual Sedekah Laut, Kawasan Pantai Ayah, Kecamatan Ayah; j. Tradisi Jabelan, Desa Peniron, Kecamatan Pejagoan; dan k. Ruwat Dadung Brujul, Desa Peniron, Kecamatan Pejagoan. (2) Keragaman Budaya (Cultural Diversity) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan situs Keragaman Budaya (Cultural Diversity) tak berwujud (intangible) yang dilindungi. (3) Keragaman Budaya (Cultural Diversity) sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat dikelola untuk daya tarik wisata, pendidikan, penelitian dan kepentingan ekonomis masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan dan pelestarian keragaman budaya.
Koreksi Anda