Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG
Teks Saat Ini
(1) Keragaman Budaya (Cultural Diversity) berwujud (tangible) berupa situs benda cagar budaya yang terdapat di kawasan Geopark antara lain:
a. Benteng Van der Wijck, Desa Sidayu, Kecamatan Gombong;
b. Djawatan Kesehatan Tentara, Kelurahan Gombong, Kecamatan Gombong;
c. Benteng Jepang, Desa Argopeni, Kecamatan Ayah;
d. Punden Berundak Masigit, Desa Kretek, Kecamatan Rowokele;
e. Punden Berundak Lurah Karsa, Gianti, Rowokele;
f. Batu Kalbut, Desa Ayah, Kecamatan Ayah; dan
g. Masjid Soko Tunggal, Desa Pekuncen, Kecamatan Sempor.
(2) Keragaman Budaya (Cultural Diversity) berwujud (tangible) berupa situs benda yang memiliki nilai penting bagi sejarah yang terdapat di kawasan Geopark antara lain:
a. Goa Menganti, Desa Karangduwur, Kecamatan Ayah;
b. Makam Untung Suropati, Desa Clapar, Kecamatan Karanggayam;
c. Makam Mbah Sipako, Desa Wonotirto, Kecamatan Karanggayam;
d. Pertapaan Gunung Indrakila, Desa Pujotirto, Kecamatan Karangsambung;
e. Makam Panembahan, Desa Kajoran, Kecamatan Karanggayam; dan
f. Roemah Martha Tilaar, Kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong.
(3) Keragaman Budaya (Cultural Diversity) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) merupakan situs Keragaman Budaya (Cultural Diversity) berwujud (tangible) yang dilindungi.
(4) Keragaman Budaya (Cultural Diversity) sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dikelola untuk daya tarik wisata, pendidikan, penelitian dan kepentingan ekonomis masyarakat dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan dan pelestarian Keragaman Budaya.
Koreksi Anda
