Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN TAMAN BUMI (GEOPARK)KARANGSAMBUNG KARANGBOLONG
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Situs Warisan Geologi, Warisan Geologi, Keragaman Geologi, Keanekaragaman Hayati, dan Keragaman Budaya untuk pariwisata berkelanjutan dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pengembangan Geopark sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Kegiatan wisata di Geopark diselenggarakan dengan berbasis pengetahuan dan pembelajaran.
(3) Kegiatan wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk:
a. geowisata, wisata penelitian, dan wisata petualangan untuk kawasan Geopark yang memiliki daya tarik Keragaman Geologi;
b. wisata pendidikan flora dan fauna, wisata penelitian, dan wisata petualangan untuk kawasan Geopark yang memiliki daya tarik Keragaman Hayati; dan
c. wisata kreatif, wisata pendidikan berbasis budaya, wisata penelitian, dan wisata petualangan untuk kawasan Geopark yang memiliki daya tarik Keragaman Budaya.
(4) Badan Pengelola menyelenggarakan event geowisata dalam bentuk festival Geopark berskala nasional paling sedikit sekali dalam setahun.
(5) Pemanfaatan Situs Warisan Geologi, Warisan Geologi, Keragaman Geologi, Keanekaragaman Hayati, dan Keragaman Budaya untuk pariwisata berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dari Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pemanfaatan Situs Warisan Geologi, Warisan Geologi, Keragaman Geologi, Keanekaragaman Hayati, dan Keragaman Budaya untuk pariwisata berkelanjutan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai sanksi administratif.
(7) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berupa:
a. surat teguran atau peringatan tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penutupan lokasi kegiatan;
d. pencabutan izin;
e. pembatalan izin; dan
f. denda administratif.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
